PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Bidang Teknologi Pati Pangan, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan layanan teknologi budidaya tanaman berpati, bergula, dan penghasil metabolit sekunder; b. pelaksanaan kegiatan layanan teknologi produksi pati, derivat pati, dan produk olahan pati untuk pangan; dan c. pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana produksi sumber daya pati, produksi pati, dan derivat pati, serta produk olahan pati.
