PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Besar Teknologi Pati yang selanjutnya disebut B2TP merupakan Unit Pelaksana Teknis di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi. (2) B2TP dipimpin oleh Kepala.
