PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan...
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017
KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
UNGGUL PRIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
