PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan...
Pasal 2
RENSTRA BPPT adalah: a. dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019; dan b. memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan bersifat indikatif.
