PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 95
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Pusat Sistem Audit Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penerapan kebijakan sistem audit teknologi; b. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan sertifikasi kompetensi auditor teknologi; c. penyiapan bahan rumusan kebijakan sistem audit teknologi; dan d. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Sistem Audit Teknologi.
