PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 87
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Pusat Pengkajian Industri Proses dan Energi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pengkajian kebijakan teknologi industri, meliputi antara lain kliring teknologi, alih teknologi, dan intermediasi kebijakan teknologi industri proses dan energi; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan nasional di bidang industri proses dan energi; dan c. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Pengkajian Industri Proses dan Energi.
