PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 80
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang kebijakan teknologi; b. pelaksanaan kegiatan kebijakan kawasan spesifik dan sistem inovasi, kebijakan industri proses dan energi, kebijakan industri manufaktur, telematika, dan elektronika, serta kebijakan sistem audit teknologi; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang kebijakan teknologi; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang kebijakan teknologi; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
