PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 77
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Penerimaan dan Monitoring Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penerimaan, pemanfaatan, dan penilaian, serta monitoring barang milik negara. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penggunaan, pembukuan, dan inventarisasi, serta pelaporan barang milik negara. (3) Subbagian Penghapusan dan Pengendalian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan, serta pembinaan/pengendalian barang milik negara.
