PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 75
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan, penerimaan/pemeriksaan, pemanfaatan, dan penilaian, serta monitoring barang milik negara; b. penyiapan bahan penggunaan, pembukuan, dan inventarisasi, serta pelaporan barang milik negara; dan
c. penyiapan bahan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan, serta pembinaan/pengendalian barang milik negara.
