PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 60
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan keprotokolan dan hubungan antar lembaga; b. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan media, analisa media, dan pengaduan masyarakat; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan publikasi, dan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
