PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan penelaahan dokumen hukum, dan advokasi, serta penyelesaian masalah hukum. (2) Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan penelaahan naskah peraturan perundang-undangan, dan pendokumentasian peraturan, serta pemberian pelayanan informasi peraturan. (3) Subbagian Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan administrasi dan legalisasi status kekayaan intelektual, dan identifikasi karya intelektual di BPPT.
