PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia; b. penyiapan koordinasi, pengelolaan karir dan mutasi pegawai; c. penyiapan koordinasi, pengelolaan kesejahteraan dan kinerja pegawai; dan d. penyiapan koordinasi, penataan organisasi dan tata laksana.
