PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 268
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku: (1) Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 009 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 nomor 1610); dan (2) Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 018 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Pengolahan Air dan Limbah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 nomor 1615); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
