PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 261
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi analisa kebutuhan, pengelolaan sarana dan prasarana serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BPPT. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi analisa kebutuhan, pengelolaan sarana dan prasarana serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
