PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 248
BAB 14 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Di lingkungan BPPT dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
