PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 246
BAB 13 — PUSAT MANAJEMEN INFORMASI
(1) Subbidang Standardisasi Inovasi mempunyai tugas melakukan standardisasi proses bisnis kerekayasaan inovasi secara elektronik dan melakukan perumusan, penetapan, penerapan, dan pemeliharaan terhadap standar inovasi teknologi dan Rancangan Standar Nasional INDONESIA berbasiskan hasil kerekayasaan BPPT. (2) Subbidang Standardisasi Layanan Teknologi mempunyai tugas melakukan standardisasi proses bisnis kerekayasaan layanan teknologi secara elektronik dan pengembangan dan pemeliharaan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian untuk penguatan layanan teknologi BPPT.
