PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 244
BAB 13 — PUSAT MANAJEMEN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 Bidang Pelayanan Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan standardisasi proses bisnis kerekayasaan inovasi dan layanan teknologi secara elektronik; b. pelaksanaan standardisasi inovasi teknologi dan Rancangan Standar Nasional INDONESIA berbasiskan hasil kerekayasaan BPPT; dan c. pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian untuk layanan teknologi.
