PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 242
BAB 13 — PUSAT MANAJEMEN INFORMASI
(1) Subbidang Sistem Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan pengolahan informasi menjadi pengetahuan yang bermanfaat, dan pengelolaan aset intelektual BPPT berbasis pengetahuan. (2) Subbidang Pengelolaan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan koleksi bahan pustaka, pengembangan sistem informasi perpustakaan, dan pengembangan dan penyediaan layanan perpustakaan.
