PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 234
BAB 13 — PUSAT MANAJEMEN INFORMASI
(1) Subbidang Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan pengembangan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk penerapan e-government di BPPT. (2) Subbidang Optimasi Infrastruktur mempunyai tugas melakukan pengoperasian, pemeliharaan, dan optimasi pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk penerapan e-Government di BPPT.
