PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 229
BAB 13 — PUSAT MANAJEMEN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 Pusat Manajemen Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan manajemen infrastruktur informasi; b. pelaksanaan manajemen aplikasi e-government; c. pelaksanaan manajemen pengetahuan dan perpustakaan; d. pelaksanaan standardisasi hasil inovasi dan standardisasi layanan teknologi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Manajemen Informasi.
