Pasal 225
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan
akreditasi meliputi persiapan, penilaian, dan akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berkaitan dengan jabatan fungsional perekayasa dan teknisi litkayasa dan melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan Sertifikasi Profesi Perekayasa Nasional. (2) Subbidang Penilaian Angka Kredit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian, penetapan angka kredit jabatan fungsional Perekayasa Madya IV/b sampai dengan Perekayasa Utama IV/e, dan melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan uji kompetensi untuk pembinaan karir pejabat fungsional Perekayasa dan Teknisi Litkayasa secara Nasional.
