PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 223
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 Bidang Akreditasi dan Penilaian menjalankan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan akreditasi pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional perekayasa dan teknisi litkayasa; dan b. penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional perekayasa.
