PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 221
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis mempunyai tugas pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan bidang lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT. (2) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BPPT, dan penyertaan diklat kedinasan dan jabatan fungsional keahlian atau ketrampilan.
