PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 219
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menjalankan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BPPT, penyertaan diklat kedinasan dan jabatan fungsional keahlian atau ketrampilan; dan b. penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan bidang lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT.
