PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 217
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan. (3) Subbidang Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data dan sistem informasi pembinaan, pendidikan, dan pelatihan jabatan fungsional perekayasa dan teknisi litkayasa.
