PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 208
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
(1) Subbidang Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan anggaran sesuai tupoksi dan melakukan penerimaan negara bukan pajak. (2) Subbidang Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan pengujian administrasi atas penggunaan anggaran.
(3) Subbidang Pembiayaan dan Pelaporan melaksanakan pembayaran sesuai dengan rencana kerja dan anggaran, dan melakukan penyusunan laporan keuangan internal dan sistem akuntansi pemerintah yaitu Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara.
