PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 204
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
(1) Subbidang Pelayanan Jasa mempunyai tugas melaksanakan, mengembangkan dan mengkoordinasikan penerapan jasa teknologi. (2) Subbidang Pematangan Usaha mempunyai tugas melakukan penerapan sistem manajemen mutu internal dan melakukan fasilitasi pengguna teknologi menjadi wirausaha teknologi. (3) Subbidang Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penerapan jasa teknologi.
