PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 196
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
(1) Subbidang Perencanaan Pemasaran mempunyai tugas melakukan perencanaan usaha, penyusunan strategi dan mekanisme pengembangan produk dan layanan, koordinasi program di bidang pemasaran produk dan jasa teknologi, dan pemetaan internal dan eksternal, serta penyusunan rencana kerja. (2) Subbidang Pemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan media informasi jasa teknologi untuk pemasyarakatan, dan strategi pelaksanaan dan implementasinya.
