PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 191
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 Pusat Pelayanan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pemasaran layanan jasa teknologi; b. pelaksanaan urusan kontrak dan lisensi; c. pelaksanaan layanan jasa teknologi, pematangan usaha, dan monitoring dan evaluasi; d. pelaksanaan urusan penerimaan, verifikasi, dan pembiayaan dan pelaporan keuangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pelayanan Teknologi.
