PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 184
BAB 10 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawasan intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
