PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 177
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INDUSTRI RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi sistem transportasi; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi prasarana transportasi darat; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi moda sarana transportasi darat. d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi sistem dan prasarana transportasi darat; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi.
