PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 173
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INDUSTRI RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 Pusat Teknologi Industri Permesinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi mesin penggerak dan peralatan sistem produksi; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi alat peralatan konstruksi dan pertambangan; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi mesin dan alat peralatan kelistrikan; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi industri permesinan; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Industri Permesinan.
