PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 169
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INDUSTRI RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan matra udara; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan matra laut; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan matra darat; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi industri pertahanan dan keamanan; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan.
