PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 161
BAB 8 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI, ENERGI, DAN MATERIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 Pusat Teknologi Material menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi biomaterial; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi logam tanah jarang dan material keramik; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang material komposit; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi material; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Material.
