Pasal 157
BAB 8 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI, ENERGI, DAN MATERIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi sistem informasi penyelenggaraan pelayanan publik atau e-services dalam lingkup e-government dan e- business; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang infrastruktur teknologi informasi, komunikasi data, dan keamanan informasi; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi komputasi; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
