Pasal 153
BAB 8 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI, ENERGI, DAN MATERIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Energi dan Industri Kimia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang teknologi pengembangan sumber daya energi; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi proses di bidang bahan bakar; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi industri kimia; d. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi disain proses energi dan industri kimia; e. penyiapan rumusan kebijakan teknologi pengembangan sumber daya energi dan industri kimia; dan f. pelaksanaaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia.
