PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 149
BAB 8 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI, ENERGI, DAN MATERIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 Bagian Program, Anggaran, dan Pengelolaan Laboratorium mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran; dan b. pelaksanaan pengelolaan laboratorium.
