PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 146
BAB 8 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI, ENERGI, DAN MATERIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Pusat Teknologi Elektronika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi elektronika; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi instrumentasi; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi telekomunikasi;
d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi elektronika; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran serta pelaksanaan pengelolaan laboratorium di Pusat Teknologi Elektronika.
