PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 138
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI AGROINDUSTRI DAN BIOTEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 Pusat Teknologi Farmasi dan Medika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi bahan baku farmasi; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi formula dan sediaan farmasi; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi rekayasa biomedika; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi farmasi dan medika; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Farmasi dan Medika.
