PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 134
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI AGROINDUSTRI DAN BIOTEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 Pusat Teknologi Bioindustri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi sumber daya hayati mikroba; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi biokatalis; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi bioingredient; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi bioindustri; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Bioindustri.
