PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 130
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI AGROINDUSTRI DAN BIOTEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 Pusat Teknologi Agroindustri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi agroindustri hasil tanaman; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi agroindustri hasil peternakan; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi agroindustri hasil perikanan; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi agroindustri; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Agroindustri.
