PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 126
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI AGROINDUSTRI DAN BIOTEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 Pusat Teknologi Produksi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi tanaman; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi peternakan; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi perikanan; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi produksi pertanian; dan
e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Produksi Pertanian.
