PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 123
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI AGROINDUSTRI DAN BIOTEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi agroindustri dan bioteknologi; b. pelaksanaan kegiatan teknologi produksi pertanian, teknologi agroindustri, teknologi bioindustri, dan teknologi farmasi dan medika; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknologi agroindustri dan bioteknologi;
d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi agroindustri dan bioteknologi; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
