PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 115
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Pusat Teknologi Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pengendalian pencemaran lingkungan; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang konservasi dan remediasi lingkungan; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang tata kelola lingkungan; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi lingkungan; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran, serta pelaksanaan pengelolaan laboratorium di Pusat Teknologi Lingkungan.
