PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 111
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang adaptasi dan penataan ruang berbasis pengurangan risiko bencana; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang mitigasi bencana; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang instrumentasi kebencanaan; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi reduksi risiko bencana; dan
e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana.
