PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, serta rencana strategis; b. pengkoordinasian dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja; c. pelaksanaan kegiatan pengelolaan verifikasi dan pengelolaan perbendaharaan; dan d. pelaksanaan pengelolaan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan.
