PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 107
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pengolahan dan pemurnian mineral; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang tekno- ekonomi mineral; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pertambangan skala kecil; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi pengembangan sumber daya mineral; dan
e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral.
