PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, yang selanjutnya disingkat BPPT merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. (2) BPPT dipimpin oleh Kepala.
