PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 025 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan & Dinamika Pantai. (3) Seksi Program dan Jasa Teknologi mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program dan pelayanan jasa teknologi di bidang infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai.
