PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 025 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BTIPDP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan program di bidang infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, b. pelayanan jasa teknologi di bidang infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai; c. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai; dan d. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan & Dinamika Pantai.
